Sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Bookmark and Share

Kenapa Jogjakarta menjadi Daerah Istimewa ??, lalu apa dasar Jogjakarta menjadi Daerah Istimewa ??. Nah pertanyaan itu juga yang mungkin tertanam di dalam dada sobat bukan..?. Di rangkum dari berbagai sumber silakan sob,..

Mengenai konteks keistimewaan pada masa awal kemerdekaan Indonesia, hal itu jelas tercantum dalam Amanat 5 September 1945 yang dikeluarkan HB IX dan Paku Alam (PA) VIII.


Naskah Amanat Kesultanan Yogyakarta
[*] AMANAT
SRI PADUKA INGKENG SINUWUN KANGDJENG SULTAN

Kami Hamengku Buwono IX, Sultan Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat menjatakan:
1. Bahwa Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.
2. Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan
pemerintahan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat mulai saat ini berada ditangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja kami pegang seluruhnya.
3. Bahwa perhubungan antara Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung djawab atas Negeri Kami
langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat mengindahkan Amanat Kami ini.

Ngajogjakarta Hadiningrat, 28 Puasa Ehe 1876 atau 5-9-1945
HAMENGKU BUWONO IX

[*] Naskah Amanat Kadipaten Paku Alaman
AMANAT SRI PADUKA KANGDJENG GUSTI PANGERAN ADIPATI ARIO PAKU ALAM

Kami Paku Alam VIII Kepala Negeri Paku Alaman, Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat menjatakan:
1. Bahwa Negeri Paku Alaman jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.
2. Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Paku Alaman, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Paku Alaman mulai saat ini berada ditangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja Kami pegang seluruhnja.
3. Bahwa perhubungan antara Negeri Paku Alaman dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung djawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Paku Alaman mengindahkan Amanat Kami ini.

Paku Alaman, 28 Puasa Ehe 1876 atau 5-9-1945
P A K U A L A M V I I I


Amanat ini menyatakan penggabungan diri Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman ke dalam NKRI dengan status daerah istimewa yang memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur wilayahnya. Amanat itu dijawab Presiden Soekarno dengan menyerahkan Piagam Kedudukan kepada HB IX dan PA VIII
sebagai tanda persetujuannya pada 6 September 1945 (tertanggal 19 Agustus 1945). Hal itu juga tercantum dalam Pasal 18 UUD
1945, sebelum perubahan, yang menyatakan, negara menghormati daerah yang memiliki status istimewa.

Kesultanan Yogyakarta sudah ada lebih dahulu dibandingkan NKRI. Pada masa kolonial, Sultan diakui otoritasnya sebagai penguasa wilayah Yogyakarta.Ini berbeda dengan kekuasaan monarki lainnya di Nusantara yang setelah ditaklukkan langsung dihapuskan oleh Belanda.

Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat didirikan oleh Pangeran Mangkubumi yang kemudian bergelar Sri Sultan Hamengkubuwono I pada tahun 1755 sejak disepakati Perjanjian Giyanti 13 Pebruari 1755. Sejak saat itu Kerajaan Yogyakarta menjadi wilayah protektorat.

Protektorat ( VOC[1755]-[1799]
Franco-Nederland [1800-1811]
EIC [1811-1816]
Hindia Belanda
[1816-1942]
Kekaisaran Jepang [1942-45]
dan Republik Indonesia [1945-50]) dengan hak dan kewenangan mengatur pemerintahannya sendiri.

Sebelum Kemerdekan Indonesia,
Pemerintah Hindia Belanda mengakui Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat sebagai kerajaan dengan hak mengatur rumah tangga sendiri. Semua itu dinyatakan di dalam kontrak politik. Kontrak politik terakhir Kasultanan tercantum dalam Staatsblad 1941, No.
47. Secara resmi pada tahun 1950,Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat (dan Kadipaten Pakualaman ) menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia ,yaitu sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta.

Nah sekarang menjadi jelas dari mulai Amanat 5 September hingga bukti-bukti historis lainya, jelas bahwa kehendak mencabut kekusaan Sultan adalah ke ingkaran pada Sejarah..!!. Kita dukung semoga Rakyat Jogja tetap bersatu dalam kerangka Daerah Istimewa... !!.

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment